TUGAS MAKALAH INTELLECTUAL PROPERTY UNIVERSITAS NUSAMANDIRI 2021/2022

Selasa, 28 Desember 2021

Nama Anggota :
Siti Mutmainnah 11180805
Theresia Alfareja 11180401
Angely Noviana 11180783
Lusi Armita Sianturi 11180432
Sarina Hasibuan 11180803

BAB I PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Intellectual Property Rights sudah dikenal sejak lama untuk melindungi hasil kreativitas manusia dan perdagangan. Pada awalnya berlaku pada merek dagang yang telah berlangsung sejak 3500 tahun yang lalu, tidak ada pemahaman yang tunggal di seluruh dunia meskipun banyak Negara telah mengakui beberapa jenis Intellectual Property Rights seperti paten, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, dan desain industri. Perkembangan selanjutnya dipengaruhi perkembangan perdagangan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memunculkan kreativitas baru dalam semua jenis Intellectual Property Rights, misalnya musik, photografi, film, program komputer, dan inovasi teknologi baru. Manusia mempunyai banyak kreativitas dalam menciptakan sesuatu pada kehidupan sehari-hari yang dilakukan sejak zaman dahulu kala. Sebagaimana diketahui bahwa menciptakan sesuatu karya cipta bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan seseorang. Oleh karena itu, orang lain diwajibkan menghormatinya dan hal ini merupakan sebuah kebutuhan yang tidak boleh dilalaikan begitu saja. Orang lain sudah pasti mengetahui sebuah karya cipta pasti ada penciptanya sehingga tidak dapat seenaknya mengatakan itu sebagai karyanya atau meniru ciptaan yang bukan karyanya. Secara historis, perlindungan Haki terbagi menjadi tiga periode. Periode pertama, disebut periode teritorial yang ditandai dengan belum adanya perlindungan Haki secara Internasional, masih terbatas didalam teritorial masing- masing negara. Periode kedua, disebut periode internasional. Dimulai abad ke-19 yang lebih mengarah pada kerjasama Internasional dalam bidang Haki, melalui perjanjian bilateral. Hal ini dimaksudkan untuk saling melindungi Haki masing- masing warga negaranya. Selanjutnya pada periode ketiga, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 14 Juli 1967 membentuk organisasi yang mengurus Haki secara internasional dengan nama World Intellectual Property Rights Organization (WIPO) berdasarkan pada Convention Establishing the World Intellectual Property Rights Organization. Indonesia sebagai Negara berkembang sudah menjadi anggota dan secara sah ikut dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights melalui ratifikasi WTO. Perlindungan hukum dalam kerangka Haki sesungguhnya merupakan pengakuan terhadap hak eksklusif, yaitu hak untuk menikmati sendiri manfaat ekonomi pada ciptaan atau invensi, dengan mengecualikan orang lain yang tanpa persetujuannya turut menikmatinya. Hukum melindungi monopoli serupa itu dan mencegah orang lain mengambil manfaat dari ciptaannya secara tidak adil.

BAB 2 LANDASAN TEORI


2.1Landasan Teori Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Salah satu contoh kejahatan yang bisa dimasukan kedalam kategori cybercrime adalah Offense against Intellectual Property. Dimana Offense against Intellectual Property adalah merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
2.2 Landasan Teori Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).

BAB 3 PEMBAHASAN


3.1 Motif Adanya Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini muncul disebabakan oleh beberapa alasan antara lain: 1. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal 2. Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain. 3. Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
3.2 Penyebab Terjadinya Offense against Intellectual Property
Penyebab Terjadinya Offense Against Intellectual Property Menurut (Muhammad, 2015) ada beberapa penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property diantaranyayaitu: Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukan nya penciptaan, pengumpulan, dan manipulasi informasi. Informasi online mulai berkembang.
3.3 Penanggulangan
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. 2. Penggunaan Firewall Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. 3. Perlunya CyberLaw Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. 4. Melakukan pengamanan system Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

BAB 4 PENUTUP

4.I. Kesimpulan Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.
4.2. Saran Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

Posting Komentar

0 Komentar: